Serikat Buruh untuk Revolusi Sosial
Karena nasib kita sama,
kita tak perlu berjuang sendirian!
Karena musuh kita sama,
Mari bersama kita lawan!
[dropcap]D[/dropcap]emikianlah kebutuhan dan pentingnya berserikat bagi kaum buruh. Kekuasaan bos dengan kekayaannya, yang mampu menyewa Negara untuk mengamankan kekuasaannya sungguh terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian.
Sejauh ini, kita pahami bersama bahwa kita sebagai buruh selalu berada di posisi yang lemah, ditindas dan dimiskinkan. Sederetan masalah terus menghantui kita semua sebagai pekerja. Upah murah, sistem outsourcing, jaminan dan kondisi kesehatan yang buruk, PHK, dan lainnya seperti sudah menjadi suratan takdir.
Untuk menghadapi situasi ini, kita kaum buruh tidak bisa berjuang sendirian. Hal yang kita butuhkan adalah sebuah wadah organisasi buruh yang revolusioner. Ia adalah serikat buruh yang akan kita gunakan sebagai tempat untuk bersolidaritas dan berjuang untuk memenangkan konflik yang tidak terdamaikan dengan borjuis, untuk memenangkan perang kelas supaya buruh berkuasa. Kita membutuhkan serikat buruh yang kokoh sebagai sarana juang yang kita fasilitasi sendiri supaya kita dapat saling menguatkan, membangkitkan rasa percaya diri, berbagi pengetahuan antara sesama pekerja, dan membangun dan memperluas kesadaran kelas buruh yang senasib sepenanggungan di seluruh sektor kerja.
Membentuk serikat buruh adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, oleh hukum dan perundang-undangan. Ini berdasarkan Ketentuan umum, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUSP). Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Fungsinya adalah memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Di dalam undang-undang yang sama, sebuah serikat buruh/pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Selain itu, dalam pembentukan serikat pekerja ini, perusahaan, pemerintah, atau partai politik tidak diperbolehkan untuk campur tangan.
Serikat pekerja merupakan hak pekerja. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 43 ayat (1) UUSP, siapapun yang menghalang-halangi para pekerja untuk membentuk serikat akan dikenai hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Meski demikian, pergerakan serikat buruh di Indonesia masih berhadapan dengan situasi yang sulit. Undang-undang yang mengatur tentang serikat buruh masih banyak dilanggar, dan hukum juga masih dapat ditekuk-lututnya untuk kepentingan pemodal. Terjadi banyak pemberangusan serikat buruh di perusahaan-perusahaan karena serikat dipandang menghambat laju akumulasi modal kapitalis sehingga berbagai cara dilakukan untuk menghentikan aktivitas serikat buruh, mulai dari pemecatan para anggota buruh secara sepihak, intimidasi, hingga penculikan oleh preman-preman bayaran.
Harapan-harapan pemodal dibangun di atas pondasi profit semata. Oleh karena itu, gerakan serikat buruh harus diredam sedemikian rupa dan diarahkan supaya kepentingan buruh dapat mendukung bos. Produktivitas harus terus ditingkatkan dengan alasan agar kaum buruh mendapatkan upah yang lebih besar dan hidup yang lebih sejahtera. Namun, kenyataannya, setelah produktivitas meningkat, disiplin kerja diterapkan, kita, para pekerja, masih saja berhadapan dengan kenyataan hidup yang serba terbatas dan tidak sejahtera. Kita tetap tidak melihat adanya timbal-balik yang setimpal dalam sistem kerja para pemodal.
Kenyataan ini jelas merupakan kejahatan kapitalis yang diamini oleh Negara sebagai kaki tangan pemodal. Sudah berapa banyak industri di Indonesia berkembang menjadi industri maju setingkat nasional hingga multinasional? Sudah berapa banyak pemodal-pemodal asing yang datang berinvestasi? Namun, apa kabar upah buruh indonesia? Bagaimana mutu pendidikan dan kesehatan di Indonesia? Jawabannya adalah jauh api dari panggang.
Untuk kebutuhan akan serikat buruh, kita perlu membangun serikat buruh yang mampu menjalankan fungsi-fungsinya sebagai wadah perjuangan yang solid. Serikat buruh bukanlah penengah konflik-konflik antara pemodal dan pekerja. Serikat buruh bukanlah penjaga keharmonisan antara pekerja dengan majikan. Posisi serikat buruh harus berada di pihak buruh, yaitu sebagai mitra perjuangan buruh. Oleh karena serikat buruh dibangun oleh buruh dan dikontrol langsung oleh buruh sebagai alat perjuangannya, serikat buruh tidak seharusnya menjadi ladang bisnis bagi elit-elit pengurus serikat atau kaum intelektual pemalas yang mencari kesempatan hidup dari keringat kaum buruh.
Selain itu, serikat buruh juga memiliki fungsi yang penting, yaitu fungsi pendidikan. Ada beberapa pengalaman yang sangat menarik dari Spanyol, yaitu CNT (National Confederation of Labor), sebuah serikat buruh yang didirikan pada tahun 1910 di Spanyol yang masih bertahan hingga hari ini.
Dengan tradisi Bakuninis atau anarko-sindikalis yang kuat, mereka menjadi serikat buruh terbesar dan populer di masa perjuangan melawan fasisme Jenderal Franco pada tahun 1930-an. Mereka sangat gencar mengorganisir aktivitas pendidikan revolusioner. Secara mandiri dan partisipatif bersama seluruh anggotanya, mereka mengelola 36 surat kabar dan tabloid, dan 36 publikasi lainnya, termasuk Solidaridad Obrer, sebuah surat kabar harian terbesar untuk pekerja di Spanyol pada waktu itu. Selain memproduksi surat kabar, mereka juga mengelola stasiun radio dan station televisinya sendiri sehingga media mereka lepas dari kontrol manipulatif media kapitalis.
CNT membentuk Balai Pekerja (Workers Center) sebagai pusat pendidikan rakyat, sebuah perpustakaan rakyat, yang digunakan secara bebas untuk memberikan ruang kepada masyarakat dan pekerja di luar serikat buruh untuk belajar, termasuk anak-anak. Jutaan orang berpartisipasi di dalamnya dan CNT juga aktif mencetak jutaan buku dan pamflet untuk membangun kesadaran masyarakat Spanyol dalam mempertajam perjuangan kelas untuk melawan kapitalisme dan fasisme Franco. Mereka juga melakukan studi-studi mengenai kondisi kerja, mengajukan tuntutan mengenai permasalahan kesehatan dan keamanan kerja, mendidik pekerja anggotanya supaya dapat memahami teknis manajemen dan produksi perusahaan. Hal ini sengaja dibuat untuk mempersiapkan para pekerja untuk pengambil-alihan tempat produksi nanti akhirnya, agar tidak gagap dalam mengelola dan mengoperasikan kembali perusahaan di bawah kontrol dan manajemen buruh yang merdeka tanpa majikan.
Dari pengalaman CNT, kita bisa mengambil berbagai hal positif untuk perburuhan kita. Kaum buruh mempunyai posisi yang lebih tinggi dan lebih revolusioner. Kita mesti terus mendidik diri dan lebih percaya pada kekuatan kelas kita, kelas buruh. Serikat buruh harus menjadi sekolah perang, tempat kesadaran politik harus terus ditempa dan disebarluaskan hingga perjuangan revolusioner menemukan arahnya, bukan dari panduan partai politik yang diinstruksikan dari atas, dan dari orang-orang partai yang akan melacurkan dirinya dalam parlemen borjuis.
CNT juga berprinsip pada metode aksi langsung dan secara tegas menolak perjuangan buruh di dalam parlemen, karena medan perang buruh bukanlah di dalam parlemen, melainkan di tempat-tempat produksi yang merupakan jantung kapitalisme. Medan perang buruh berada di meja-meja kerja administrasi kapitalis, di gerai-gerai tempat pemodal melakukan promosi, di seluruh rangkaian jalur distribusi kapitalis internasional. Di sanalah, di semua tempat kerja di seluruh dunia, kaum pekerja memegang kendali keseluruhan atas mekanisme produksi, promosi dan distibusi kapitalis.
Bila solidaritas pekerja sudah terjalin dengan baik, kesadaran kelas buruh sudah terbangun, seiring dengan kesadaran buruh atas rantai produksi dan jalur-jalur distribusi kapitalis secara internasional, maka kapitalisme akan sampai di ujung tanduknya. Sejarah mencatat bahwa solidaritas internasional kaum buruh melalui serikat-serikat buruhnya merupakan hal yang sangat vital. Salah satu contohnya adalah solidaritas yang pernah terjadi antara Indonesia dan Australia pada tahun 1945, saat Serikat Pelaut Australia (Seamen’s Union Of Autralia-SAU) secara aktif memimpin pengorganisiran aksi-aksi solidaritas untuk membantu penjuangan rakyat Indonesia untuk bebas dari dari kolonialisme Belanda. Saat itu, SAU aktif membantu pemogokan 2.000 pelaut Indonesia yang hidupnya tergencet. Sebagai hasilnya, upah pelaut-pelaut Indonesia dinaikkan dari ₤ 2 menjadi ₤ 22/bulan dan jam kerjanya diperpendek menjadi 8 jam/hari.
Solidaritas internasional terpenting lainnya adalah bahwa kaum buruh dari 31 serikat buruh bidang pelabuhan dan pelayaran Australia aktif memboikot pemuatan apa saja, terutama alat-alat perang yang merupakan kepentingan kolonialisme Belanda di Indonesia. Di saat yang sama, para docker atau pekerja galangan kapal juga memboikot semua kapal-kapal Belanda yang masuk untuk melakukan pengedokan.
Solidaritas tidak berhenti di sana. Pada tahun 1996, Serikat Buruh Maritim Australia (Maritime Union of Australia) di Darwin juga kembali mengorganisir sebuah aksi solidaritas pekerja lintas negara yang sangat fenomenal. Mereka mengorganisir kaum buruh pelabuhan untuk memboikot kapal kargo Indonesia. Aksi tersebut merupakan pernyataan solider terhadap gerakan serikat buruh Indonesia pada saat Mochtar Pakpahan, ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), ditahan oleh rezim Orde Baru karena memperjuangkan legalitas dan pengakuan pemerintah atas organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan. Aksi tersebut juga merupakan protes terhadap keotoriteran rezim orde baru dalam peristiwa 27 juli 1996.
Pada tahun 2001, MUA kembali berhasil memperjuangkan pembayaran kembali $150.000 untuk 2 pelaut indonesia yang bekerja di kapal unison yang sempat terlantar nasibnya. Ini adalah bentuk solidaritas MUA yang lain.
Sejarah solidaritas ini membuktikan bahwa gerakan buruh interasional sangat solid dan luas menembus batas-batas teritorial negara. Gerakan buruh selalu dijiwai oleh semangat proletar internasional, karena tidak ada lain: kelas buruh sedunia mempunyai nasib yang sama dan musuh yang sama, yaitu Kapitalisme!
Menuju Buruh ‘Go-Politik’ yang Revolusioner!
“Kami yakin di masa mendatang, seluruh kelas pekerja akan berada pada posisi yang sama, dan bahwa mereka akan mengorganisir kehidupan profesional, ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri sesuai dengan asas kemerdekaan, tanpa tunduk pada wakil, tekanan dan kedikatoran setiap orang, partai atau pemerintahan manapun.” – Nestor Makhno.
Kaum buruh mempunyai peran yang sangat berpengaruh dibandingkan dengan elit-elit politik yang mengusung manuver diplomatis yang bertele-tele di dalam parlemen. Kesadaran kaum buruh akan kekuatan kelasnya harus berpotensi terhadap segalanya, di luar batas-batas persoalan hak-hak dasar sebagai pekerja. Gerakan buruh harus terus didengungkan lebih keras lagi hingga tidak hanya berputar pada permasalahan dengan majikan, tapi lebih dari itu, kritik dan serangan terhadap kebijakan politik pemerintah. Serikat buruh harus mampu menjadi ancaman bagi majikan-majikan dan pemerintahan borjuis, dan membawa gerakan serikat buruh pada perjuangan revolusioner untuk menggulingkan kekuasaan negara borjuis dan mengakhiri Kapitalisme.
Kekuatan gerakan buruh tidak untuk diafiliasikan dalam sebuah partai politik. Pengertian ‘buruh go politik’ perlu didefinisikan ulang. Kesadaran politik yang harus dibangun dalam gerakan buruh bukanlah ditujukan untuk masuk ke dalam kekuasaan politik parlemen borjuis. Kaum buruh harus mampu membangun langkah politik yang lebih mandiri, di dalam serikat buruh, sebagai akumulasi kekuatan gerakan buruh, sebagai senjata bersama yang tidak terwakilkan oleh para elit, sebagai organisasi yang mampu berjuang melampaui batas-batas dinding pabrik dan parlemen. Serikat buruh harus mampu menjadi organisasi yang secara konsisten mempertajam perang kelas, bukan untuk mendorong wakil-wakil buruh untuk bertranformasi menjadi aparatur borjuis di dalam parlemen. Seperti yang pernah dikatakan Bakunin dalam Internasionale Pertama pada tahun 1864,
“Ketika para pekerja mengirimkan salah seorang perwakilan pekerja untuk masuk ke dalam majelis legislatif, deputi pekerja dan ditransplantasikan ke dalam lingkungan borjuis, maka dia akan berhenti menjadi pekerja dan, kemudian malah menjadi negarawan. Mereka akan menjadi borjuis.”
Hal yang dibutuhkan rakyat pekerja untuk memenangkan revolusinya adalah dengan mempersiapkan milisi rakyat pekerja yang akan terus mendorong kesadaran dan perjuangan kelas dengan pemogokan umum sebagai satu-satunya kekuatan fundamental rakyat pekerja dan menjungkir-balikkan kapitalisme, menghapuskan negara, melewatkan ‘kediktatoran proletariat’ dan ‘negara pekerja’, dan secara langsung membangun komunisme yang lebih nyata dan spesifik!
Sumber dan referensi lebih lanjut:
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dicari di sini: http://www.hukumonline.com/
- “Pidato kepada pekerja metal: Anarko-sindikalisme untuk Serikat Buruh Afrika Selatan hari ini?” dalam bahasa Inggris dapat diakses di sini: http://lucienvanderwalt.wordpress.com/
- Gerakan serikat buruh – Soegiri D. S
- Gagasan revolusioner Bakunin dalam bahasa Inggris dapat diakses di sini http://flag.blackened.net/revolt/anarchism/writers/anarcho/history/bakunin.html
- Biografi Nestor Makhno dalam bahasa Inggris dapat diakses di sini https://en.wikipedia.org/wiki/Nestor_Makhno
Penulis adalah buruh kapal di Samarinda.