Bukan Bendera yang Merampas Kedaulatanmu

101213_r20204_p886-1000-1200-01171548

“Bendera Tiongkok yang berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada, Jumat (25/11/2016) telah membuat masyarakat Indonesia geram.”[1]

Demikian kalimat pembuka berita berjudul “Bendera Tiongkok Berkibar di Halmahera Selatan, Netizen Geram” di sebuah media yang dimuat Sabtu (26/11). Jika berkenan, Anda dapat menengok sekilas tentang berita-berita pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi tersebut. Cukup googling dengan mengetik kata kunci “Bendera Tiongkok” dan Anda akan disajikan dengan berita tentang nasionalisme yang konon tercabik-cabik akibat pengibaran bendera negara-bangsa lain di atas bumi pertiwi Indonesia.

Menurut sumber lain, sebelum penurunan bendera Tiongkok oleh TNI, wartawan-wartawan lokal (dalam sumber berita disebut wartawan Indonesia) yang hadir untuk meliput peresmian smelter PT. Wanatiara Persada ini sempat berupaya menurunkan bendera tersebut, namun katanya dihalang-halangi oleh para pekerja lapangan (tak jelas para pekerja lapangan itu orang Indonesia atau China, atau keduanya).

Berita ini menjadi viral di media sosial. Sebagian pemilik akun yang berasal dari Maluku Utara (dalam lingkar pertemanan saya) protes. Ada pula beberapa akun dari luar Maluku Utara yang terpanggil jiwa nasionalismenya. Komentar-komentar yang muncul juga tidak jauh berbeda dengan pemberitaan yang ada di media. Beberapa menjadi latah, atas nama nasionalisme mereka mengecam tindakan pengibaran bendera tersebut dan merasa kedaulatan negara telah dirongrong!

Pemberitaan atau sebagian komentar tidak banyak menyoal tentang PT. Wanatiara Persada, korporasi keruk yang mengangkut tanah merah berkandung nikel dari Pulau Obi, yang mungkin akan menyisakan kisah hilangnya lahan produktif warga dan kerusakan lingkungan pasca tambang. Sebagian kecil sempat mengkritisi soal kebijakan pemerintah—pusat dan daerah—yang tanpa henti memberi izin bagi industri ekstraksi. Namun tetap saja tak menghilangkan embel-embel ‘asing’ atau ‘China’. Misalnya, “ini karena pemerintah terlalu banyak memberikan izin pada investor asing. Maluku Utara telah tergadaikan pada China. Negara tak lagi berdaulat!” atau “ini bukan hanya tentang simbol, tapi ini tentang perampasan tanah, pencemaran lingkungan. Tentang kami yang tak lagi bebas mengibarkan sang saka merah-putih.”

Sungguh naif dan kekanak-kanakan. Di berbagai ajang olahraga dunia, bendera-bendera tiap negara juga berkibar sejajar. Apa lantas kalian tidak bisa berdiri tegak dengan mengangkat tangan kanan ke jidat, memberi hormat pada bendera, seraya mengumandangkan syair Indonesia Raya? Apa secarik kain merah dengan corak bintang-bintang, yang berkibar sejajar dengan merah-putih itu mampu memporak-porandakan kedaulatan negara-bangsamu?

Di utara Halmahera, terdapat PT. NHM, saham patungan antara Newcrest Singapore Holding Ptd ltd. asal Australia (75%) dan ANTAM 25%, yang mengeruk emas di Gosowong, Toguraci dan Tambang Dalam Kencana. Di bagian timur dan tengah pulau yang juga dikenal dengan Haliyora, ada PT. WBN (Eramet Perancis [56%], Mitsubishi Jepang [34%] dan ANTAM [10%]) di Weda, dan PT. ANTAM di Halmahera Timur dan Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Kedua perusahaan multinasional itu mengantongi kontrak karya untuk menambang nikel. Jangan lupa, PT. ANTAM juga telah meninggalkan Tanjung Uli dan Pulau Gee, dan menghadiahkan tanah merah, tandus, tanpa pohon, tanpa air dan gersang. Beralih ke pesisir dan pulau-pulau kecil di selatan, ada Korindo (masih bekerja di bawah HPH yang dikantongi PT. GMM) yang masih berkonflik dengan warga Gane Timur Selatan, Gane Barat Selatan dan Kepulauan Joronga atas lahan konsesi untuk perkebunan kelapa sawit (belum kantongi HGU, tapi sudah melakukan persemaian dan pembibitan).

Kemudian coba tengok ke bibir pasifik, Kepulauan Morotai, atau ke kabupaten terjauh, Kapulauan Sula dan Taliabu. Berapa banyak izin konsesi pada sektor perikanan, pertambangan, perkebunan dan/atau pariwisata yang telah dikeluarkan oleh negara? Apakah kalian masih berdaulat atas tanah dan ruang hidup yang telah dikapling-kapling oleh kapitalis asal China, Perancis, Jepang, Australia dan Indonesia (kapitalis negara) ini?

Kenapa sekadar meributkan kebangsaan, kenegaraan dan simbol-simbolnya? Faktanya, izin-izin konsesi digelontorkan tidak hanya untuk investasi asing. Buka mata! Tidak sedikit pula izin yang dikucurkan negara untuk korporasi lokal dan nasional, juga untuk korporasi negara sendiri, seperti ANTAM.

Nasib Pekerja

Para buruh lokal dan asing yang bekerja pada konsesi ekstraksi ini tidak jarang terlibat perseteruan atas nama warna kulit, ras, kebangsaan atau kewarganegaraan. Sistem kapitalisme yang menghendaki kompetisi antarpekerja tentu saja berkontribusi besar atas konflik berbasis etnis tersebut. Persaingan skill dan kemampuan antarpekerja harus dikedepankan, demi memuluskan proses akumulasi keuntungan bagi si pemodal. Tapi jika persaingan ‘produktif’ itu tidak bisa meminimalisasi jumlah tenaga kerja yang tak lagi dibutuhkan oleh perusahaan, maka politik cipta konflik semacam itu menjadi wajar. Perusahaan tambang biasanya tidak terlalu membutuhkan tenaga kerja tanpa keahlian pasca eksplorasi, sehingga sebagian pekerja ‘non-produktif’ ini harus disingkirkan. Sebab jika pekerja yang tidak ‘produktif’ tetap dipertahankan saat proses eksploitasi, tentu akan meningkatkan biaya produksi. Artinya, keuntungan akan rendah.

Para pekerja lokal dan asing ini tengah bersaing. Tidak hanya dengan sesama para pekerja, tapi juga dengan para calon pekerja upahan yang tumpah ruah di pasar tenaga kerja, baik pekerja lokal maupun asing. Mempertahankan eksistensi bisa dengan persaingan skill, juga bisa dengan menunjukkan loyalitas pada majikan atau negara dan bangsa. Sementara korporasi tambang biasanya masuk ke satu wilayah atau kampung dengan iming-iming menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal. Sehingga ketika warga lokal diperhadapkan dengan kenyataan akan kehadiran pekerja dari luar di antara mereka, mereka pun merasa terancam.

Sayangnya, korporasi tak lagi mengenal batas kebangsaan dan kenegaraan. Mereka bisa dari bangsa atau negara mana saja, dan berafiliasi menjadi korporasi-transnasional ataupun multinasional. Mereka masih bisa saling bercengkerama, membincangkan menu mineral dan migas sembari tersenyum membayangkan surplus, ketika para pekerja dan juga warga sibuk menggorok satu sama lain atas nama nasionalisme.

Ngoni[2] Tak Lagi Berdaulat atas Tanah, Bukan Negara!

“Kedaulatan negara telah tergadaikan! Bendera selain merah putih telah dikibarkan di atas bumi pertiwi, bersamaan dengan penjarahan atas sumberdaya alamnya.” Begitu narasi besar yang kemudian terbangun ke publik Maluku Utara, juga Indonesia tentunya. Opini yang terbangun dengan mengedepankan sentimen kebangsaan dan/atau kenegaraan ini kemudian menjadi sangat kontradiktif.

Negara tidak pernah kehilangan kekuasaan (jika tidak bisa dikatakan kedaulatan). Izin-izin konsesi yang diberikan negara kepada para korporat asing, lokal dan nasional adalah bukti negara sangat berdaulat atas tanah dan sumber daya alam di atasnya. Pemberian izin dilakukan oleh penguasa, semua penguasa, termasuk Soekarno. Bedanya, Soekarno mengganti pemilikan/penguasaan dari kapitalis Belanda ke kapitalis negara alias pemerintah Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958).

Berbagai izin konsesi, entah berbentuk kontrak karya ataupun perizinan, dikeluarkan dengan menjadikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai konsideran. Sehingga jika ada anggapan bahwa negara tidak lagi berdaulat, sebab para penguasa telah menggadaikannya pada investasi asing adalah sebuah lelucon. Para penguasa bertindak dengan dasar hukum yang benar dan tepat. Negara dengan berbagai peraturan perundang-undangan, yang lahir sebagai produk politik, tidak lain berfungsi sebagai penyangga stabilitas keamanan modal agar tetap terjamin.

Dari pelosok utara hingga selatan, timur sampai barat Halmahera, tanah-tanah diklaim sebagai tanah negara. Perampasan tanah dan ruang hidup warga lokal dilakukan atas nama pembangunan nasional. Atas nama nasionalisme warga-warga yang menolak menjual tanah dan melempari alat berat perusahaan pun dikriminalisasi dan dipenjarakan.

Lantas nasionalisme mana lagi yang kalian ributkan? Benarkah kedaulatan kalian hancur oleh pengibaran bendera Tiongkok di Pulau Obi? Ataukah oleh orang Tiongkok yang menyerobot lahan kalian? Buka mata! Mereka tak menyerobot tanahmu. Negara yang melakukan dan menghadiahkannya kepada mereka.

Catatan akhir

[2]Kalian (bahasa Maluku)


Penulis adalah anggota Lingkar Belajar Rakyat untuk Solidaritas (LIBERTAS)

You may also like...

Leave a Reply