Sharing Power: Perspektif Egalitarian Pengelolaan Sumber Daya Alam (Bag. 2)

 indigenous Pala’wan

Pengalihan kekuasaan dalam pengelolaan sumberdaya alam (khususnya hutan) yang secara langsung merujuk kepada kelompok masyarakat pengguna dikenal dengan istilah Devolusi. Secara konseptual, devolusi dapat diartikan sebagai transfer hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan hutan dari badan-badan pemerintah kepada para kelompok pengguna di tingkat lokal. Menurut Meinzen-Dick & Knox (2001); Adiwibowo (2013) terdapat dua bentuk devolusi sumberdaya hutan menurut jangkauan kontrol para pengguna. Pertama adalah Community Based Resource Management (CBRM) dimana dalam kasus ini pemerintah mengundurkan diri dan menyerahkan kewenangannya kepada pengguna lokal, dan kedua adalah Co-Management dimana pemerintah tidak melepas kewenangannya secara penuh, namun hanya memperluas kontrol dan peran partisipatif kepada kelompok pengguna lokal.
Empat Tipe Transfer Kewenangan

Gambar 1. Empat Tipe Transfer Kewenangan (Meinzen- Dick dan Knox 2001; Adiwibowo 2013)

Meski demikian, pemahaman tentang pengelolaan bersama sumberdaya alam tidak terbatas hanya pada kerjasama antara Negara dengan Masyarakat. Pendekatan pengelolaan bersama sumberdaya alam juga dapat diterapkan antara dan di dalam masyarakat itu sendiri. Bagi masyarakat adat, pengelolaan sumberdaya alam merupakan bagian dari cara-cara tradisional yang berkaitan dengan rezim kepemilikan bersama dan berhubungan dengan perlindungan wilayah yang dianggap sakral oleh masyarakat adat. Dalam pengelolaan bersama versi masyarakat adat, Negara sering tidak hadir sebagai mitra karena dianggap tidak relevan dan bertentangan dengan tujuan dari masyarakat adat itu sendiri. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya jumlah konflik sumberdaya alam antara Negara dengan masyarakat adat di Indonesia. Oleh karena itu pengelolaan sumberdaya alam secara bersama tidak melulu mengacu pada sebuah proses yang melibatkan Negara.

Secara eksplisit pengelolaan bersama sumberdaya alam adalah fenomena yang berkembang di seluruh dunia berdasarkan situasi lingkungan dan sosial sebagai tuntutan tindakan kritis atas degradasi lingkungan. Pemahaman yang tepat mengenai konsep pengelolaan bersama sumberdaya alam akan membantu kita menempatkan hal tersebut ke dalam konteks historisnya dan beguna untuk menghindari penggunaannya dalam arti yang sempit, yang memungkinan kita menyamakannya dengan istilah “kemitraan”. Beberapa alasan mendesak menurut Borrini-Feyerabend et al (2014) yang menjelaskan mengapa pengelolaan bersama sumberdaya alam sangat penting, antara lain :

1. Konflik yang terus meluas didalam pembangunan dan area konservasi

Skema pembangunan dan konservasi top-down yang diberlakukan oleh Negara seringkali memerlukan biaya sosial dan ekologi yang sangat besar. Masyarakat lokal seringkali harus menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup mereka akibat pembatasan dalam penggunaan sumberdaya dalam rezim kepemilikan bersama meskipun hanya untuk kebutuhan subsisten. Skema konservasi yang berbentuk Taman Nasional juga telah menyangkal hak sumberdaya lokal, kemudian mengubah masyarakat lokal setempat dalam seketika dari penggembala, pengembara dan pembudidaya menjadi “pemburu”, “penjajah” dan “penghuni liar”. Skema pemukiman kembali bagi masyarakat adat telah menyingkirkan mereka dari wilayahnya. Relokasi yang bertujuan untuk pembangunan atau konservasi tersebut, nyatanya telah memiliki dampak yang menghancurkan. Tidak heran, konflik agraria serius antara masyarakat adat dengan perusahaan atau otoritas Taman Nasional terus meningkat setiap tahunnya.

2. Meningkatnya kompleksitas ekosistem dan perubahan iklim

Perubahan lingkungan secara global dan risiko yang diciptakan manusia, seperti perubahan iklim atau interaksi antara organisme yang dimodifikasi secara genetik (GMO) pada umumnya, memperburuk variasi kompleksitas ini. Semua hal di atas menekankan perlunya respon yang fleksibel dan adaptif dalam pengelolaan sumber daya alam, yang seharusnya dapat didasarkan pada praktek-praktek secara adat, pembelajaran partisipatif dan tindakan kolektif.

3. Fenomena globalisasi dan desentralisasi

Meskipun ada kecenderungan menuju devolusi dan desentralisasi yang mengangkat kesadaran dan proses pemberdayaan lokal, namun aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs) seperti untuk paten pada bibit dan tanaman obat, semakin memperparah lemahnya kontrol masyarakat atas sumber daya alam, pengetahuan dan kelembagaan. Dalam skema konservasi, wilayah yang dilindungi memerlukan biaya investasi (perawatan dan perlindungan) yang tinggi oleh pemerintah, dan masyarakat lokal seringkali harus dikorbankan. Lebih dari itu, sebagian besar manfaat atas skema konservasi hanya dapat dinikmati oleh bisnis nasional dan internasional yang aktif di bidang pariwisata, dan produksi industri. Untuk itu upaya pengelolaan bersama sumberdaya alam menyediakan harapan tindakan yang menyeimbangkan kebutuhan dengan menyelenggarakan “kontrak”, “perjanjian” dan “kerjasama” dengan berbagai aktor sosial, termasuk masyarakat lokal, perusahaan dan organisasi non pemerintah (LSM). Upaya tersebut bermanfaat untuk menjamin munculnya peran dan aktor baru dalam pengelolaan sumberdaya alam serta akan semakin mempersempit kesenjangan antara lokal – global.

4. Munculnya kepentingan dalam prinsip tata kelola dan proses yang baik

Tata kelola sumberdaya alam yang baik telah terbukti dapat menjadi “kendaraan” yang baik untuk mempromosikan pemerintahan lokal di bidang-bidang seperti pariwisata, dll. Di satu sisi, pemerintah dapat menerapkan kebijakan dan program mereka dengan cara dan biaya yang efektif dengan merangkul aktor sosial yang dapat berbagi beban tanggung jawab mereka. Di sisi lain, masyarakat lokal menuntut dapat lebih berperan serta pada keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, konsep dan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam secara komprehensif diperlukan untuk menghindari pemahaman yang sempit tentang apa yang disebut sebagai “pengelolaan bersama” :

  1. Pengelolaan bersama sebagai bentuk pertahanan diri, adalah kerjasama masyarakat lokal untuk dapat mencegah bahaya kerusakan lingkungan dan pemiskinan sosial-budaya.

  2. Pengelolaan bersama sebagai respon terhadap kompleksitas, yaitu sebagai hasil dari perkembangan sejarah yang kompleks melampaui batas-batas politik, administratif, sosial dan budaya.

  3. Pengelolaan bersama untuk efektivitas dan efisiensi, yaitu aktor sosial yang berbeda memiliki kapasitas untuk saling melengkapi karena memiliki keunggulan komparatif dalam pengelolaan dengan tetap menghormati adat dan hak-hak yang ada dapat menguntungkan dimanfaatkan secara bersama-sama.

  4. Pengelolaan bersama untuk saling menghormati dan setara, sebuah pembagian yang adil antara cost dan benefit dari pengelolaan sumberdaya alam.

  5. Pengelolaan bersama melalui negosiasi, pengaturan tersebut harus dinegosiasikan melalui proses yang adil dan kemudian disesuaikan dalam model learning-by-doing.

  6. Pengelolaan bersama sebagai kelembagaan sosial, yaitu pengelolaan sumberdaya alam yang adil berakar pada pengaturan kelembagaan secara alami (bottom up).

Proses yang efektif dari prinsip pengelolaan bersama sumberdaya alam dapat dilakukan dengan pengorganisasian melalui learning-by-doing dan menjelaskan apa saja hal-hal yang diperlukan dalam kebutuhan kerjasama yang akan dibagun dengan berbagai pihak untuk kemudian menegosiasikan kesepakatan apa saja yang harus ditawarkan dalam konsep pengelolaan bersama dan membangun prinsip dalam pengorganisasian pengelolaan bersama. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan kesepakatan diantara para mitra yang berkepentingan pada “apa yang harus dilakukan” terhadap lingkungan dan sumberdaya alam yang “dipertaruhkan”.

Agar proses-proses tadi berujung pada kelembagaan yang efektif dengan cara-cara yang sistematis, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mempersiapkan kesepakatan pengelolaan bersama, pengorganisasian pengelolaan bersama, dan learning-by-doing dalam kelembagaan pengelolaan bersama.

Sharing power selalu membutuhkan reformasi yang secara politik, budaya dan sebagainya secara lebih luas. Instrumen kebijakan dari Undang-Undang (UU) sampai Peraturan Daerah (PERDA) juga harus dirubah, baik kebijakan financial maupun politik. Contoh politik kebijakan, adalah PERDA dimana 75% Peraturan Daerah di Indonesia tidak berbasis masyarakat dan masih bersifat miopik. Meskipun banyak PERDA dimana dalam proses pembuatan tata ruang yang mensyaratkan partisipatori, contohnya AMDAL.

Dalam konteks sosial, pengelolaan bersama sumberdaya alam akan menguntungkan, sebab hal tersebut menciptakan kemungkinan untuk mengambil tempat dan mendorong pengembangan kelembagaan lokal masyarakat. Proses pengelolaan bersama dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan lingkungan. Di beberapa Negara, perubahan konteks tertentu dalam tata kelola sumberdaya alam akan berpengaruh terhadap peningkatan partisipasi dan pemberdayaan. Hal tersebut terinspirasi dari proses yang lebih luas dari sekedar desentralisasi dan demokratisasi, yaitu gerakan sosial.

  • Jika individu memiliki hak untuk memerintah dirinya sendiri, semua bentuk pemerintahan eksternal diluar dirinya sendiri adalah tirani. Karena itu perlu adanya penghapusan Negara (Tucker; Brooks 1994)

Jauh sebelum istilah “Negara” ada, sumberdaya alam sudah dikelola berdasarkan local wishdom di setiap daerah dengan cara yang berbeda-beda dan unik. Mengapa pengelolaan bersama menjadi begitu penting? Alasan pertama adalah bahwa berdasarkan berbagai hasil penelitian, common property regimes (CPR) atau sumberdaya yang dikelola secara komunal menunjukkan kinerja yang lebih baik dari pada sumberdaya yang dikelola oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena masyarakat memiliki pengetahuan, lebih dekat untuk melakukan monitoring, dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumberdaya hutan. Alasan kedua adalah bahwa melalui devolusi pemerintah dapat berbagi pembiayaan pengelolaan hutan sehingga beban pemerintah dapat lebih ringan. Alasan ketiga adalah adanya dorongan dari lembaga-lembaga donor internasional (Pulhin & Inoue 2008 dalam Suharjito 2009).

Menurut kaum anarkis, pengelolaan semacam itu adalah hal yang sangat mungkin. Alasannya, kembali pada titik pijak analisisnya. Kaum anarkis berpandangan bahwa sifat manusia pada dasarnya adalah kooperatif. Hal tersebut tentu saja berlawanan dengan titik pijak analisis jika kita menggunakan pendekatan Darwinis yang menekankan kontestasi dan sifat kompetitif binatang (Survival of the fittest).

Kropotkin menemukan kerjasama dan keramahan instingtif dalam binatang, khususnya manusia. Insting inilah yang disebut Kropotkin sebagai “Mutual Aid”. Inilah prinsip organik yang mengatur masyarakat, dan dari sinilah pengertian tentang moralitas, keadilan dan etika tumbuh. Moralitas demikian menurut kropotkin, berkembang dari kebutuhan instingtif untuk berkumpul bersama dalam kelompok-kelompok. Kecenderungan alamiah untuk sosialisasi dan tolong-menolong ini adalah prinsip yang merekatkan masyarakat, memberikan pijakan bersama untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh Karena Itu, Masyarakat Tidak Memerlukan Negara. Masyarakat Memiliki Mekanisme Regulasinya Sendiri, Hukum-Hukum Alaminya Sendiri. Dominasi Negara Hanya Meracuni Masyarakat Dan Menghancurkan Mekanisme Alaminya (Newman Dalam Moore & Sunshine 2014).

Daftar Pustaka

Adiwibowo, Soeryo. et al. 2013. Kembali Ke Jalan Lurus. Forci Development; Yogyakarta.

Borrini-Feyerabend G, Pimbert M, Farvar MT, Kothari A, Renard Y. 2014. SHARING POWER: Learning-by-Doing in Co-Management of Natural Resources Throughout the World. IIED and IUCN/ CEESP/ CMWG.

Bookchin M. 2005. The Ecology of Freedom: The Emergence and Dissolation of Hierarchy. Oakland [US]; AK Press.

Brooks FH. 1994. The Individualist Anarchists: An Anthology of Liberty. New Jersey [US]; Transaction Publisher.

Curran G. 2007. 21st Century Dissent: Anarchism, Anti-Globalization And Environmentalism. England [GB]; Macmillan Distribution Ltd

Goldblatt D. 2015. Analisa Ekologi Kritis. Yogyakarta [ID]; Resist Book

Gorz A. 1980. Ecology As Politics. London [GB]; Pluto Press

Kropotkin P. 1972. Mutual Aid: A Factor of Evolution, [US]; New York University Press.

Moore J & Sunshine S. 2014. Aku Bukan Manusia, Aku Dinamit: Filsafat Neitzsche dan Politik Anarkisme. Diterjemahkan oleh Ninus D. Andarnuswari. Serpong [ID]; Margin Kiri

Papper D. 1993. Eco-Socialism: From Deep Ecology To Social Justice. London [GB]; Routledge

Pels D. 1998. Property and Power in Social Theory: A Study in Intellectual Rivalry. London [GB]; Routledge

Suharjito D. 2009. Devolusi Pengelolaan Hutan di Indonesia: Perbandingan Indonesia dan Philipina; Devolution of Forest Management in Indonesia: Comparison between Indonesia and Philipina. (Jurnal) JMHT Vol. XV, (3): 123–130 ISSN: 2087-0469. Bogor [ID]; Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan IPB

Tanuro D. 2013. Green Capitalism: Why It Can’t Work. London [GB]; The Merlin Press Ltd.


Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekologi Manusia, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB).

Leave a Reply