Menyoal Metode Perwakilan dalam Gerakan Mahasiswa

Aksi pelajar dan mahasiswa di Chile

Aksi pelajar dan mahasiswa di Chile

Wajah gerakan mahasiswa di era Reformasi sangat berbeda dengan saat Orde Baru berkuasa. Perbedaan itu terlihat dari visi dan metode perjuangan yang kini jauh lebih beragam. Di zaman Orde Baru visi dan metode perjuangan gerakan mahasiswa relatif sama, yaitu bertujuan meruntuhkan rezim Orde Baru, dengan menempuh metode perjuangan ekstraparlementer.

Jika dicermati, penentuan visi dan metode perjuangan ini merupakan respons atas kondisi kala itu. Orde Baru menjadi pintu masuk liberalisasi ekonomi di Indonesia. Melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), keran modal asing terbuka lebar. Diawali oleh Freeport yang masuk tahun 1967, perusahaan-perusahaan asing kemudian berbondong-bondong menancapkan modalnya di Indonesia. Masuknya investasi asing menandai era dimana eksploitasi besar-besaran atas sumber daya alam Indonesia terjadi hingga hari ini. Kondisi ini membuat kesenjangan ekonomi di masyarakat terjadi karena penguasaan atas sumber daya dan alat produksi hanya dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok.

Orde Baru menjalankan pemerintahan dengan corak otoriter yang antikritik. Berdalih hendak menciptakan stabilitas negara, aspirasi masyarakat menuntut perubahan dibungkam. Munculnya kritik disikapi pemerintah dengan penculikan, pemukulan, bahkan pembunuhan. Berbagai sendi kehidupan masyarakat dikontrol oleh militer sebagai pengawas utama, pemerintahan dijalankan sekehendak penguasa tanpa melibatkan masyarakat sipil. Singkatnya Orde baru dianggap musuh bersama waktu itu.

Kondisi ini diperparah dengan pemberlakuan Normalisasi Kehidupan Kampus /Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) pada 1978. NKK/BKK merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Daoed Jusuf selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu. Salah satu muatan NKK/BKK adalah membubarkan Dewan Mahasiswa dan melarang segala aktivitas politik mahasiswa. Pembubaran ini disinyalir akibat meletusnya peristiwa Malari tahun 1974, dimana Dewan Mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta menjadi motor aksi tersebut.

Pemberlakuan NKK/BKK berefek cukup signifikan terhadap gerakan mahasiswa. Model gerakan melalui jalur intrakampus seperti Dewan Mahasiswa tidak mungkin lagi dilakukan. Kondisi ini membuat elemen gerakan mahasiswa harus cermat dalam menentukan visi dan metode perjuangan. Waktu itu, Orde baru dianggap sebagai musuh bersama, otomatis visi yang muncul di sebagian besar elemen gerakan mahasiswa adalah bagaimana meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Metode perjuangan pun diarahkan untuk menyukseskan visi tersebut. Metode perjuangan yang mengandalkan diplomasi dan perjuangan lewat level struktur kenegaraan dipandang tidak relevan melihat kondisi objektif Orde Baru yang otoriter. Ditambah lagi pemberlakuan NKK/BKK di kampus, membuat metode paling realistis yang dapat dilakukan adalah jalur ekstraparlementer. Dengan kembali ke basis massa guna melakukan pendampingan, advokasi, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kondisi sosial-politik negara.

Metode ini dilakukan hingga keruntuhan Orde Baru tahun 1998. Tumbangnya Orde Baru membawa Indonesia masuk ke era Reformasi hingga sekarang. Di era Reformasi, visi dan metode perjuangan gerakan mahasiswa yang penulis singgung di awal tulisan mengalami transformasi. Dari yang tadinya cenderung seragam dalam melihat realitas sosial, kini menjadi beragam. Di satu sisi kondisi demikian membuat fragmentasi dalam tubuh gerakan mahasiswa. Namun di sisi lain gerakan mahasiswa menjadi lebih dinamis.

Salah satu contoh beragamnya visi dan metode perjuangan gerakan mahasiswa adalah kehadiran Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI). Fenomena BEM-SI hanya ada di era Reformasi. Lembaga ini adalah semacam aliansi BEM universitas seluruh Indonesia. BEM sendiri merupakan organisasi kemahasiswaan intrakampus yang ada di hampir seluruh perguruan tinggi. Secara normatif awalnya BEM berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Ruang lingkupnya pun hanya berada dalam kampus. Seiring berjalannya waktu, oleh mahasiswa fungsi normatif ini diperluas cakupannya dengan menjadikan BEM tidak hanya berkutat pada persoalan di dalam kampus, tapi juga pada lingkup yang lebih luas, yakni negara.

Sangat sulit mencari data tentang sejarah berdirinya BEM-SI, sejauh yang penulis ketahui kemunculan BEM-SI merupakan respons atas terjadinya disorientasi dan terpisah-pisahnya gerakan mahasiswa, serta karena gerakan mahasiswa hanya berkutat pada isu mikro, sehingga dibutuhkan wadah nasional untuk mengawal isu yang lebih makro.[1]

Apapun latar belakang kemunculannya, yang pasti BEM-SI menjadi sesuatu yang menarik hari ini. Sisi menariknya lebih pada model perjuangan yang mengedepankan gerak perwakilan bukan gerak massa. Model perwakilan ini patut diuji, apakah mampu menjadi alat perjuangan mahasiswa ketika dibenturkan dengan permasalahan di kampus dan di luar kampus yang hari ini terjadi. Tulisan ini sengaja dibuat untuk coba menguji persoalan tersebut.

Tantangan Gerakan Mahasiswa

Gerakan mahasiswa menghadapi banyak tantanganpelik yang harus disikapi saat ini. Penulis memetakan persoalan tersebut pada dua wilayah, pertama, persoalan di wilayah kampus, kedua, persoalan di luar kampus. Persoalan di kampus berkaitan dengan dunia pendidikan yang merupakan tempat tinggal mahasiswa. Jika dicermati dengan seksama, dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah perguruan tinggi menyimpan berbagai persoalan baik secara konsep maupun praktek. Arah pendidikan yang tidak jelas, kurikulum yang selalu berubah, hingga pembiayaan pendidikan yang semakin mahal menjadi permasalahan utama pendidikan hari ini.

Mahalnya biaya pendidikan menjadi isu terhangat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2013 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengeluarkan kebijakan tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang termaktub dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Peraturan ini merupakan turunan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi yang dalam Pasal 88 dan 98 mengamanatkan agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan tinggi paling sedikit 30%, menetapkan satuan biaya perkuliahan secara periodik di perguruan tinggi, menentukan satuan biaya operasional perguruan tinggi yang ditanggung mahasiswa, dan membuat ketentuan lebih lanjut terkait ketiga hal tersebut.

Permendikbud No. 55 Tahun 2013 adalah ketetapan pemerintah yang dibuat untuk menjalankan amanat UU diatas. Peraturan ini memuat aturan terkait pembiayaan perkuliahan di perguruan tinggi, yang bentuknya adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), BKT dan UKT. BOPTN adalah dana bantuan pemerintah untuk operasional perguruan tinggi. BKT ialah biaya keseluruhan operasional tiap mahasiswa dalam satu semester di perguruan tinggi negeri. Sedangkan UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung tiap mahasiswa berdasar kemampuan ekonominya.[*]

Kebijakan ini menimbulkan gejolak di lapangan. Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas seperti UGM, Universitas Diponegoro, Universitas Pembangunan Negara, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dan berbagai kampus lain, bergerak menolak pemberlakuan UKT karena dinilai memberatkan dan menimbulkan banyak persoalan.[2] Munculnya penolakan tersebut menunjukan bahwa kebijakan ini memang bermasalah.

Persoalan kedua berada di wilayah luar kampus. Persoalan di luar kampus berkaitan dengan realitas sosial yang sedang terjadi di Indonesia saat ini. Reformasi yang konon sedang kita jalani, oleh banyak kalangan, dianggap sebagai jalan keluar atas krisis warisan Orde Baru. Namun dalam praktiknya kondisi di era Reformasi tidak beranjak sejak kejatuhan Orde Baru. Perekonomian Indonesia masih berkiblat pada sistem ekonomi Neoliberal, yang dibuktikan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang lebih pro-pasar dan pemodal dibanding masyarakat umum. Pencabutan subsidi BBM, kenaikan harga gas elpiji, pembangunan pabrik semen di Kendeng, Reklamasi Teluk Benoa di Bali, Reklamasi Teluk Jakarta, perampasan tanah di Urut Sewu Kebumen, hingga kesepakatan kerjasama pasar internasional, seperti Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) atau Trans Pacific Partnership (TPP), mengindikasikan keberpihakan pemerintah bukan pada masyarakat, melainkan pada pemodal.

Liberal secara perekonomian, tidak membuat pemerintah juga liberal secara politik. Wajah yang tampak justru begitu otoriter. Pembaca tentu masih ingat dengan kasus perlawanan petani Kendeng di Rembang yang menolak pembangunan pabrik semen. Negara memaksakan kehendaknya untuk membangun pabrik semen walaupun mendapat penolakan. Penolakan ini bahkan disikapi dengan represi oleh aparat terhadap para petani. Kasus serupa terjadi pula di Urut Sewu, Kebumen. Para petani berhadapan dengan militer karena persoalan tanah. Para petani mengalami kekerasan secara fisik dan mental. Kasus lainnya juga terjadi di berbagai daerah seperti di Papua, Jakarta, Kulonprogo, Lumajang, hingga Banyuwangi. Semuanya direpresi negara karena masyarakat menolak tunduk pada kebijakan negara yang tidak berpihak kepada rakyat. Belum lagi kasus pemberangusan ruang-ruang demokratis masyarakat yang terjadi di beberapa tempat. Yang terhangat adalah kasus pembubaran acara diskusi dan nonton film, “Pulau Buru Tanah Air Beta”, di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta yang dilakukan polisi dan beberapa organisasi masyarakat. Contoh di atas menunjukan bahwa negara masih menggunakan praktik otoritarianisme yang tidak jauh berbeda dengan Orde Baru.

Reformasi menghadirkan permasalahan yang jauh lebih kompleks dibanding Orde baru. Menguatnya peran negara dan sistem ekonomi Neoliberal, ditambah persoalan mahalnya biaya pendidikan yang saat ini terjadi adalah tantangan utama yang akan dihadapi masyarakat dan gerakan mahasiswa depan. Berbagai permasalahan tersebut mau tidak mau harus disikapi oleh gerakan mahasiswa. Pada titik ini menarik untuk menguji relevansi model perjuangan ala BEM-SI yang di awal telah penulis singgung. Apakah relevan dan efektif untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di kampus maupun di luar kampus.

Menguji BEM-SI

Perjuangan lewat jalur perwakilan menjadi corak khas BEM-SI dan seluruh BEM di Indonesia. Dikatakan perwakilan karena mekanisme kerja BEM menggunakan jalan perwakilan. Orang-orang yang duduk dalam pengurus BEM-SI atau BEM di kampus merupakan orang yang dianggap mewakili mahasiswa. Orang-orang ini dipilih dalam jangka waktu tertentu melalui pemilihan umum mahasiswa. Di dalam BEM juga ada struktur yang bentuknya hierarkis: atas-bawah. Struktur ini layaknya struktur negara–presiden, wakil presiden, hingga menteri. Mahasiswa secara umum dianggap sebagai rakyat yang dapat diperintah sesuai kehendak presiden dan menteri. Oleh karena itu BEM juga disebut sebagai pemerintahan mahasiswa.

Lembaga perwakilan seperti BEM merupakan wujud dari praktik politik representasi yang hari ini dipakai hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Praktik ini menonjolkan peran perwakilan dalam segala kegiatannya.

Semangat awal politik perwakilan ini sebenarnya adalah politik langsung. Negara atau BEM dijalankan oleh seluruh masyarakat dan mahasiswa melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih secara berkala. Hanya saja mekanisme kerja di lapangan justru tidak menunjukkan adanya politik langsung tersebut. Misalnya dalam BEM, ketika mahasiswa memilih wakil-wakilnya dalam pemilu, seluruh mahasiswa memang diberi kesempatan memilih, namun setelah wakil-wakil itu terpilih hubungan mahasiswa dengan wakilnya terputus. Tidak ada pola lanjutan yang menjamin pelibatan mahasiswa dalam tiap perumusan kegiatan. Bila ada wakil mahasiswa dalam BEM yang tidak menjalankan amanat, mahasiswa juga tidak bisa menarik kembali mandatnya. Artinya, politik langsung telah bergeser dengan sendirinya menjadi politik perwakilan secara penuh.

Realitas ini coba kita bandingkan dengan bentuk pemerintahan yang ada saat Komune Paris tahun 1871. Meski berbentuk perwakilan, praktik yang terjadi adalah demokrasi langsung. Pemerintahan yang waktu itu disebut Dewan Kota, terdiri atas komite-komite dari berbagai distrik dan latar belakang profesi. Orang-orang yang didelegasikan bertugas untuk menjalankan kota. Delegasi ini dapat sewaktu-waktu ditarik kembali (recall), jika dirasa perlu oleh komite-komite yang mendelegasikannya. Struktur yang dibentuk pun adalah struktur yang berasal dari bawah ke atas. Artinya masyarakatlah yang memiliki peran utama dalam menjalankan kegiatan, terbukti dengan adanya hak menarik kembali seperti di atas. Hal tersebut tidak terjadi dalam praktik politik perwakilan hari ini.

BEM-SI adalah bentuk paling mutakhir dari politik perwakilan yang ada dalam gerakan mahasiswa. Karena bentuk BEM-SI adalah perwakilan BEM se-Indonesia, seringkali BEM-SI mengklaim dirinya sebagai perwakilan utama mahasiswa Indonesia. Padahal jika melihat struktur dan mekanisme kerja di dalamnya, BEM-SI hanya kumpulan segelintir mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Yang jika dikalkulasikan dalam angka, jumlahnya tidak lebih dari 10% keseluruhan mahasiswa di Indonesia.

Model perwakilan a la BEM-SI ini penulis ragukan untuk dapat menyikapi berbagai persoalan yang hari ini dihadapi gerakan mahasiswa. Keraguan penulis bukan pada ketidakmampuan mahasiswa untuk menyikapi persoalan, keraguan penulis lebih pada efektivitas model perjuangan BEM-SI dalam menyikapi realitas.

Melihat sepak terjang BEM-SI selama ini, penulis berpendapat bahwa model perwakilan a la BEM-SI tidak efektif. Pendapat ini berdasar pada model gerakan di dalam BEM-SI yang cenderung elitis dan tidak partisipatif. Bukti elitisnya gerak BEM-SI terlihat dari berbagai masalah yang selama ini menjadi perhatian BEM-SI. Banyak masalah yang secara esensial bukanlah masalah masyarakat atau mahasiswa secara umum, namun menjadi fokus gerak BEM-SI. Sebagai contoh, Musyawarah Nasional (Munas) BEM-SI ke IX tahun 2016, yang diadakan di Magelang, Jawa Tengah, sejak tanggal 18 – 24 Januari 2016. Kegiatan ini mengangkat tema “Konsistensi Pergerakan Mahasiswa Demi Terwujudnya Indonesia Sejahtera.”[3] Target dari Munas itu adalah memperkuat gerakan advokasi BEM-SI dalam rangka mengawal pemerintahan Jokowi.[4] Selanjutnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BEM-SI tanggal 5 – 9 April 2016 di Mataram, NTB, menghasilkan deklarasi Mataram yang berisi fokus BEM-SI untuk mengawal kedaulatan maritim Indonesia.[5]

Dari kedua kegiatan ini, kita bisa melihat, bagaimana pemilihan isu BEM-SI memperlihatkan orientasi gerakan tersebut. Dari sini kita dapat menerka arah gerakan BEM-SI. Menurut penulis sendiri tema dan targetan yang hendak dicapai, masih mengawang-awang, elitis dan tidak kontekstual dengan permasalahan masyarakat akar rumput. Target untuk mengawal pemerintahan Jokowi adalah permasalahan Jakarta, dalam artian permasalahan tersebut hanya menjadi perbincangan segelitir elite politik di Jakarta. Permasalahan ini bukanlah masalah tukang becak, penjual angkringan, petani Kulonprogo, petani Kendeng, atau masyarakat Papua. Permasalahan petani Kendeng adalah bagaimana pembangunan pabrik semen yang merampas tanah miliknya dapat dihentikan. Permasalahan masyarakat Papua adalah bagaimana kekerasan dan teror militer terhadap masyarakat dapat dihentikan. Masyarakat akar rumput tidak butuh gerakan mengawal pemerintahan Jokowi, namun butuh gerakan melawan penindasan yang tiap hari mereka temui. Hingga detik ini penulis tidak menemukan sikap dari BEM-SI atas berbagai persoalan tersebut.

Selain itu, melihat mekanisme kerja BEM-SI dan BEM di seluruh kampus yang tidak memiliki konsep yang jelas mengenai pelibatan mahasiswa dalam perumusan kebijakan, besar kemungkinan, berbagai permasalahan mahasiswa seperti UKT, tidak dapat diketahui atau bahkan diadvokasi oleh BEM-SI. Juga kemungkinan muncul pengkhianat dalam tubuh BEM-SI sangat besar. Sebab tidak ada format yang memungkinkan mahasiswa untuk mengontrol perwakilannya di BEM, baik berupa forum musyawarah maupun hak menarik mandat. Yang selama ini terjadi adalah: ketika pemilu mahasiswa berakhir, maka berakhir pula hubungan antara mahasiswa dengan ‘para perwakilan’ tersebut. Saya berani bertaruh jika kita bertanya pada mahasiswa tentang apa itu BEM dan apa fungsi BEM, penulis yakin sebagian besar mahasiswa tidak mengetahuinya. Jika sudah begini, apakah mahasiswa masih membutuhkan BEM sebagai kendaraan perjuangan?

Secara kerja organisasi, BEM-SI dan BEM kampus sudah bermasalah. Masalah ini akan berimbas pada penyikapan berbagai persoalan yang di atas telah penulis jabarkan. Ambil contoh UKT, bagaimana BEM-SI menyikapi UKT? Sikap paling mungkin dilakukan adalah demonstrasi. Demonstrasi sendiri bisa berjalan dan mempunyai posisi tawar jika melibatkan seluruh mahasiswa. Masalahnya BEM-SI tidak memiliki konsep pelibatan mahasiswa secara keseluruhan. Mengandalkan BEM kampus juga percuma, karena sebagian besar BEM tidak memiliki konsep tersebut. Demonstrasi penolakan UKT yang masif terjadi beberapa waktu ini, lebih banyak digerakan oleh mahasiswa di luar BEM. Jika pun ada BEM yang benar-benar menginisiasi perjuangan menyikapi UKT, jumlahnya hanya beberapa dari keseluruhan anggota BEM-SI.

Tawaran Alternatif

Ketidakjelasan ini akibat pemaknaan tentang organisasi yang keliru sedari awal. Organisasi beserta struktur di dalamnya dipahami secara vertikal: atas-bawah. Perwakilan hanya ditafsirkan tekstual sebagai perwakilan mahasiswa, tanpa melihat prinsip dasarnya yang partisipatif.

Sudah waktunya organisasi vertikal a la BEM-SI dirombak, atau bahkan dibubarkan. Banyak model organisasi alternatif yang bisa menjadi tawaran, salah satunya adalah organisasi horizontal.[6] Organisasi horizontal adalah:

“sebuah organisasi di mana setiap orang terlibat dalam pengidentifikasian dan pemecahan berbagai masalah, memungkinkan organisasi untuk terus menerus bereksperimen, berkembang dan meningkatkan kapabilitasnya dalam perjuangan revolusioner. Artinya di dalam platform yang dibentuk sebagai landasan perjuangan dapat terus direvisi dan harus selalu sesuai dengan keadaan kekinian. Partisipan harus selalu siap belajar dan terus-menerus merevisi taktik untuk situasi yang sedang berlangsung. Organisasi horizontal dirancang agar dapat terus-menerus memperluas kapasitas setiap orang yang terlibat untuk menciptakan hasil yang benar-benar diinginkan, dimana pola baru dan ekspansi pemikiran selalu dirawat dengan baik, dimana aspirasi kolektif dibebaskan, dan dimana organisasi akan menjadi wadah untuk terus-menerus belajar melihat bersama-sama secara menyeluruh.”[7]

Model organisasi horizontal seperti ini diterapkan oleh gerakan Zapatista di Meksiko dan gerakan mahasiswa di Chile. Tiap anggota posisinya setara dengan yang lain. Walaupun ada struktur tertentu seperti koordinator atau juru bicara, prinsip dasarnya tetap kesetaraan. Sebagai contoh, posisi koordinator atau juru bicara yang kapanpun bisa diganti. Seperti jabatan Subcomandante yang ada dalam gerakan Zapatista, jabatan ini dapat diganti kapanpun dan orang yang diamanatkan memegang jabatan tersebut dipilih bergantian berdasar kebutuhan.

Bentuk organisasi horizontal secara tidak langsung mengikis belenggu otoritas, karena mekanisme kerjanya yang mendatar. Organisasi model ini sifatnya sangat partisipatif. Tiap anggota akan terlibat dalam usaha pencapaian tujuan organisasi tanpa diwakilkan oleh segelintir orang. Walaupun dalam organisasi horizontal masih ada semacam koordinator atau juru bicara yang mewakili organisasi dalam beberapa hal tertentu, mekanisme kerja yang ada tetap dalam koridor horizontal. Seperti yang terlihat dalam struktur gerakan Zapatista berikut ini:

Ilustrasi Struktur Gerakan Zapatista.[8]

Jika diperhatikan, Marcos sebagai tokoh yang menjadi juru bicara gerakan Zapatista, bergerak bukan atas kehendak dirinya secara pribadi, melainkan atas mandat Komite Adat. Komite Adat sendiri bergerak atas kehendak rakyat. Mandat kepada Marcos ini kemudian diteruskan kepada para kapten yang akhirnya kembali kepada rakyat. Struktur ini sangat jelas menunjukan posisi Marcos. Meskipun yang terlihat dipermukaan adalah sosok Marcos, namun Marcos bergerak berdasar mandat rakyat bukan kehendak pribadinya. Rakyat secara umum pun memiliki kesempatan yang sama dengan semua anggota kelompok yang bertugas dalam Komite Adat, hingga para kapten.

Model organisasi ini membuat kemungkinan munculnya otoritas politik yang sifatnya individual menjadi kecil. Karena seperti dalam ilustrasi di atas, otoritas politik sifatnya kolektif dengan melibatkan semua anggota yang ada. Model organisasi horizontal tidak dimiliki dan dijalankan oleh segelintir orang. Kondisi ini dapat meminimalisir munculnya pengkhianat atau penumpang gelap dalam tubuh organisasi.

Prinsip organisasi horizontal cukup rasional untuk diaplikasikan oleh siapapun termasuk mahasiswa. Gerakan pelajar di Chile berhasil untuk mendesak pemerintah mewujudkan pendidikan gratis, salah satu alasannya karena model gerakannya yang partisipatif. Sebagai gambaran, di Chile ada aliansi pelajar yang bernama Confederacion de Estudiantes de Chile (CONFECH) atau Konfederasi Pelajar Chile. Lembaga ini adalah gabungan serikat pelajar dari seluruh Chile. Salah satu serikat pelajar tersebut ialah Federacion de Estudiantes de la Universidad de Chile (Fech) atau Federasi Pelajar Universitas Chile.[9] CONFECH menggunakan sistem organisasi asemblea atau majelis konsensus. Sistem ini pernah dipakai oleh gerakan pelajar Chile tahun 2001 yang bernama Agrupacion de Centros de Alumnos Municipales de Santiago (ACAS). Majelis konsensus menghendaki pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh perwakilan serikat pelajar tingkat sekolah. Hal ini dilewati setelah tiap serikat pelajar berdiskusi secara internal untuk kemudian memutuskan sikap dan mendelegasikan wakil-wakilnya guna menyampaikan hasil keputusan di tiap serikat. Penentuan siapa yang menjadi juru bicara dalam ACAS ditentukan secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota dari tiap serikat. Metode ini yang dipakai oleh CONFECH dalam menjalankan organisasinya.[10]

Jika dicermati model gerak CONFECH sangat meminimalisir otoritas politik di tangan segelintir individu. Yang ditonjolkan adalah partisipasi seluruh anggota serikat. Model struktur yang ada pun cenderung bergerak dari bawah ke atas. Prinsip yang mendasari bentuk gerakan ini adalah kesetaraan. Hal ini dibuktikan dengan peran anggota dalam serikat sangat besar. Juru bicara tidak bisa mengambil keputusan atas nama pelajar, tanpa melibatkan seluruh anggota serikat. Kondisi demikian dapat meminimalisir kemunculan pengkhianat, dan watak elitisme dalam gerakan.

Tidak heran jika gerakan protes pelajar di Chile tahun 2011 mampu mengorganisir massa hingga ribuan orang, dan memaksa pemerintah menganggarkan 200 milyar dollar untuk pendidikan dasar. Keberhasilan ini selain karena strategi gerakan yang ditempuh, juga disebabkan oleh partisipasi aktif seluruh pelajar di Chile waktu itu. Satu hal yang menarik, gerakan pelajar Chile ini masih terus berjalan hingga detik ini. Tidak seperti gerakan mahasiswa dengan model ‘koboi’ di Indonesia, yang setelah berakhirnya aksi, berakhir pula perjuangannya.

Model organisasi ini yang penulis pikir tidak dimiliki oleh organisasi mahasiswa seperti BEM-SI. Padahal jika model yang demikian dapat diaplikasi dalam tubuh gerakan mahasiswa, penyikapan atas berbagai persoalan akan jelas bentuknya dan memiliki posisi tawar yang tinggi di mata lawan. []

Catatan akhir:

[2] Persoalan di lapangan terkait UKT seperti, penggolongan yang tidak tepat sasaran, unit cost dalam BKT yang tidak jelas, hingga tidak dilibatkannya mahasiswa dalam perumusan kebijakan tersebut.
[3] Dikutip dari mahasiswanews.com/2016/01/munas-bem-seluruh-indonesia-ke-ix-tahun.html?m=1#, diakses pada tanggal 20 Juni 2016.
[4] Ibid.,
[5] Diambil dari unjkita.com/rakernas-aliansi-bem-si-deklarasi-mataram-menuju-poros-maritim-indonesia/, diakses pada tanggal 20 Juni 2016.
[6] Istilah ini penulis ambil dari artikel karangan, Rosario, yang berjudul, Organisasi Horizontal: Sebuah Konsep Organisasi Revolusioner Masa Depan. Dimuat dalam www.perhimpunanmerdeka.wordpress.com
[7] Ibid,.
[8] Diambil dari tulisan Ronny Agustinus dalam Kata Pengantar buku karangan Subcomandante Marcos berjudul, Atas dan Bawah: Topeng dan Keheningan. Yogyakarta: Resist Book. 2005. Hal.li.
[9] Lihat www.andrebarahamin.com/2015/06/22/selalu-ada-alternatif/ diakses tanggal 20 Juni 2016.
[10] Ibid,.

[*] Pelaksanaan UKT sendiri banyak mengalami masalah, seperti penempatan golongan mahasiswa dalam UKT yang kerap salah sasaran. Tahun 2015 lalu, ratusan mahasiswa baru UIN Sunan Kalijaga mengajukan revisi terkait penggolongan UKT yang tidak tepat sasaran. Banyak ditemui di lapangan, ada seorang mahasiwa yang pendapatan orang tuanya perbulan di bawah Rp 250.000, namun ditempatkan dalam golongan III, dengan beban biaya yang ditanggung sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.00. Ada pula mahasiswa yang pendapatan per-bulan orang tuanya diatas Rp 5.000.000 justru dimasukan dalam UKT golongan I. Belum lagi bermasalahnya rincian anggaran yang termuat dalam BKT. Seperti rincian dana yang fiktif. Misal, dalam BKT ada anggaran pengadaan jas almamater kampus, dalam kenyataannya jas almamater tersebut tidak diberikan dan dimiliki mahasiswa. Praktik ini dijumpai hampir diseluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Rumus penghitungan UKT adalah BKT dikurangi (-) BOPTN sama dengan (=) UKT. Besaran bantuan BOPTN hanya menutupi sebagian dari total biaya dalam BKT. Jumlah biaya yang tidak tertutupi oleh BOPTN ini yang kemudian menjadi UKT dan dibebankan kepada mahasiswa untuk dibayarkan. UKT yang dibayarkan mahasiswa ini dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa yang dibagi menjadi lima golongan. Mahasiswa yang pendapatan per-bulan orang tuanya di bawah Rp 250.000, ditempatkan di golongan I dengan beban biaya kisaran Rp.0 hingga Rp 400.000. Mahasiswa yang orang tuanya memiliki pendapatan diatas Rp 250.000 ditempatkan di golongan II hingga V yang besarannya bervariasi tergantung kebutuhan program studi yang ditempuh.

Prinsip penetapan BOPTN, BKT dan UKT adalah beban biaya yang di tanggung oleh mahasiswa, di usahakan menurun dari tahun ke tahun dengan menaikan BOPTN serta mendasari beban biaya untuk saling menopang, si kaya menopang biaya kuliah si miskin (afirmasi). Sekilas prinsip ini menunjukan bahwa pemberlakuan UKT didasari niat yang baik dengan menggunakan logika subsidi silang, “si kaya menolong yang miskin”. Namun jika ditelaah lebih jauh, prinsip ini justru mengaburkan peran dan fungsi negara dalam penyelenggaraan pendidikan.


Penulis adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

You may also like...

9 Responses

  1. muthiamuthe says:

    balik lagi penulis, dilihat pula histori dari BEM ini sendiri terbentuk. ada suatu sikap politisasi yang melatarbelakangi kekuasaan di dalam tubuh BEM itu sendiri, sehingga keterwakilan yang ada di BEM bukan lagi bicara kepentingan mahasiswa 🙂

  2. muthiamuthe says:

    balik lagi penulis, dilihat pula histori dari BEM ini sendiri terbentuk. ada suatu sikap politisasi yang melatarbelakangi kekuasaan di dalam tubuh BEM itu sendiri, sehingga keterwakilan yang ada di BEM bukan lagi bicara kepentingan mahasiswa 🙂

  3. bung Faiq says:

    Mantap

  4. bung Faiq says:

    Mantap

  5. Arif retak says:

    Mantap tulisanya kawan.. lw misalkan BEM SI menerapkan organisasi seperti di chile maka saya yakin warga negara indonesia tdk akan kebingunan lagi menyekolahkan anaknya ketingkat yg lebih tinggi.

  6. Arif retak says:

    Mantap tulisanya kawan.. lw misalkan BEM SI menerapkan organisasi seperti di chile maka saya yakin warga negara indonesia tdk akan kebingunan lagi menyekolahkan anaknya ketingkat yg lebih tinggi.

  7. sabam says:

    Mantap temans, membedah BEM-SI secara objektif. Bem-SI menurut ku adalah alat untuk berjualan. Wkwkwkwk sorry, hanya bisa mengkritisi ajanya aku

  8. sabam says:

    Mantap temans, membedah BEM-SI secara objektif. Bem-SI menurut ku adalah alat untuk berjualan. Wkwkwkwk sorry, hanya bisa mengkritisi ajanya aku

Leave a Reply to Arif retakCancel reply