Pilkada Langsung atau Demokrasi Langsung?

Seperti yang saudara-saudari ketahui bersama, pemilihan kepala daerah langsung (pilkadal) akan dilakukan serentak 9 Desember 2015 mendatang. Daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya kedaluarsa akan didaur-ulang. Langkah ini diklaim sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia, terutama untuk mengefesiankan dan mengefektifkan kualitasnya. Benarkah klaim tersebut?
Demokrasi Yang Cacat
Sebelumnya dikeluhkan kualitas demokrasi di Indonesia masih buruk, sangat mahal, dan sering hanya menghasilkan kegaduhan politik. Dari segi frekuensi dan jadwal pelaksanaan, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa dengan jumlah 34 provinsi dan 497 kabupaten/kota, berarti tiap tiga hari ada pilkadal yang diselenggarakan di Indonesia! Proses pemilihan kepala daerah dan presiden/DPR yang berdekatan dianggap menjenuhkan pemilih sehingga berdampak pada tingkat partisipasi. Dalam pemilu 2014 lalu misalnya, jumlah golongan putih (golput) mencapai 57 juta (29,8%).
Dari segi biaya, penyelenggaraan pilkadal yang dibiayai oleh masyarakat melalui anggaran daerah terbilang sangat tinggi dan membebani. Sebagai gambaran, biaya pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2012 menghampiri 316 milyar rupiah, sedangkan di Sulawesi Selatan tahun 2013 mencapai 337 milyar rupiah. Untuk tingkat kabupaten/kota, pemilihan Walikota Bandung misalnya, membutuhkan dana hingga 46 milyar rupiah, dan untuk memilih Bupati Pangkajene Kepulauan butuh anggaran sekitar 25 milyar rupiah. Jumlah tersebut tentu saja lebih bermanfaat bila dikonversi menjadi rumah sakit, jembatan, pasar dan sekolah umum, ketimbang menggaji birokrat yang bekerja asal-asalan.
Sementara bila melihat kualitas yang dihasilkan, demokrasi Indonesia masih jauh di bawah harapan bahkan mengalami kemunduran. Berdasarkan pada proses pemilu, aspek pluralisme, kebebasan sipil, partisipasi dan budaya politik, riset The Economist Intelegence Unit (2015) yang berbasis di London, menyimpulkan indeks demokrasi Indonesia dalam kategori cacat (flawed democracy).
Lalu, apa yang dihasilkan? Demokrasi cacat ini dengan sukses telah melantik 325 kepala daerah korup atau 90%, mengesahkan lebih dari 256 peraturan daerah diskriminatif, hingga menerbitkan 4000 izin usaha pertambangan yang telah dan berpotensi melahirkan konflik sumber daya alam. Prestasi inilah yang mau dipertahankan sehingga pilkadal mau dibuat serentak sehingga gegap gempita pemilihan pemimpin daerah lebih terasa hingga ke pelosok Nusantara.
Ke-langsung-an Yang Diwakili
Pemilu dan pilkadal merupakan buah dari “demokrasi perwakilan”. Meskipun pemilu dan pilkadal dilakukan secara ‘langsung’, namun jangan membayangkan bahwa rakyat dapat mengakses kekuasaan atau pun proses pengambilan keputusan atau hal-hal yang mempengaruhi hidupnya secara langsung. Alih-alih “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, demokrasi perwakilan justru memangkas wewenang dan akses kekuasaan rakyat serta mendistorsi kedaulatan rakyat.
Demokrasi perwakilan berasal dari tradisi feodalisme Eropa. Kala itu banyak rakyat memprotes prilaku kalangan bangsawan yang kerapkali seenak hati menaikkan pajak. Karena dirasa sulit mendengarkan satu per satu rakyat bicara ke raja, maka aspirasi tersebut diwakilkan kepada beberapa orang saja. Dari situ lahirlah konsep tentang parlemen di Perancis (awalnya disebut dewan penasehat raja atau curia regis). Disebut ‘parler‘ (berbicara) karena aktifitas utama dewan penasehat tersebut adalah berbicara. Konsep parlemen pertama di dunia berkembang di Inggris, yang berisi pejabat kerajaan, bendahara, pengusaha, bangsawan, uskup, dan para gubernur/bupati.
Dalam feodalisme Eropa, kekuasaan seorang raja relatif terbatas. Raja tidak bisa seenaknya menarik pajak, memutuskan berperang tanpa berkonsultasi dengan parlemen. Secara militer, raja juga tidak memiliki tentara regular, tapi harus merekrut para petani dari daerah, dengan terlebih dahulu meminta ijin majikan langsungnya (para bupati/gubernur). Secara politik, para bupati dan para bangsawan ini lebih berkuasa di wilayahnya.
Oleh karena itu, kedudukan parlemen (yang disebut sebagai “golongan berfikiran jernih”) sedemikian penting secara politis karena menyediakan legitimasi bagi raja. Lantas berkembang pula pembagian tugas dalam parlemen berupa parlemen yunior (House of Common) yang menangani urusan pemerintahan sehari-hari, serta parlemen senior (House of Lords) yang mengurusi masalah yudikatif.
Berkembangnya negara-bangsa juga turut memapankan model demokrasi perwakilan dengan mengadopsinya sebagai sistem demokrasi modern. Ciri-ciri utamanya adalah proses elektoral seperti pemilu atau pilkadal, yang merupakan batas maksimum partisipasi seorang warga yang dapat ditoleransi.
Di Indonesia sendiri, sebagai salah satu tuntutan agenda reformasi, Undang-undang Pemilu No 3/1999 (dan berbagai revisi serta tambahannya) dianggap dapat membawa perubahan politik yang signifikan dengan mengusung pemilihan langsung, multi-partai, hingga pemilihan kepala daerah. Namun setelah belasan tahun berlalu, demokrasi masih saja dikuasai oleh kaum oligarkis.

1382028_700308813331034_660892482_n

“Voting” karya Pawel Kuczynski


Mengapa Kita Tidak Berpartisipasi?
Menanggapi situasi tersebut, kalangan aktivis pergerakan di Indonesia berikhtiar membentuk partai alternatif sebagai alat dan strategi politik elektoral, baik di tingkat lokal/daerah maupun nasional. Hanya dengan membangun alat politik yang relevan dengan sistem politik saat ini, klaim mereka, kita bisa mengintervensi situasi politik di Indonesia. Ini adalah proyek membangun Syriza dan Podemos Indonesia, setelah proyek lingkar-lingkar Bolivarian tersendat-sendat.
Strategi elektoral menurut mereka adalah upaya mengintervensi jalur-jalur politik yang ada, sekaligus edukasi dan panggung propaganda secara terbuka kepada massa, untuk menggandakan kekuatan mobilisasi non-elektoral. Sekilas strategi tersebut realistis, konkrit dan memiliki alasan mendasar. Namun apakah yang baru dan berbeda dari capaian-capaian yang dikehendaki? Tidak ada. Strategi tersebut hanya menyasar sekadar perubahan kekuasaan politik.
Kita tidak berpartisipasi dalam politik elektoral, bukan karena memandang bahwa politik adalah dunia yang jahat, kotor, dan tidak bisa diubah. Bukan juga naïf bahwa semua orang yang berkeinginan untuk masuk gelanggang politik adalah jahat atau korup. Tidak juga karena memperlakukan anti-pemilu sebagai sikap dogmatis.
Kita tidak berpartisipasi justru karena bersikap realistis, tidak ada “perubahan mendasar” yang bisa dihasilkan dari pengambil-alihan struktur negara, melainkan hanya mempertahankan struktur dominasi –segelintir orang berkuasa atas mayoritas lainnya. Secara struktural dan professional, negara selalu terpisah dari khalayak umum.
Politik, yang hakikatnya merupakan proses alamiah bagi rakyat atau warga dalam mengelola urusan sehari-harinya, lantas dikerdilkan dan dikoptasi dalam struktur negara, menjadi seperangkat prosedur untuk memilih sekelompok kecil individu (para politisi), untuk berbicara dan mewakili rakyat.
Tidak sedikit politisi yang berangkat dari aktivisme pergerakan dan memiliki basis konstituen yang kuat, harus terjebak dalam sistem interaksi kekuasaan yang mendominasi protokoler, agenda maupun hubungan dengan yang diwakilinya. Sistem interaksi ini–negara, memiliki logika dan agendanya sendiri. Program dan agenda politik yang berjalan berdasarkan kerangka ini hanya turut mengamankan monopoli kekuasaan bagi sekelompok elit profesional, melindungi dan menjalankan kepentingan-kepentingan kaum kaya, ketimbang tujuan-tujuan yang lebih umum, yaitu memberdayakan orang banyak dan meredistribusikan kekayaan.
Sistem yang hendak direbut kaum aktivis ini mengerdilkan warga sekadar sebagai “pembayar pajak,” “pemberi suara” dan “konstituen.” Ini dibangun dari asumsi politis bahwa seolah-olah mereka masih lugu atau tidak mampu mengelola urusan-urusan mereka sendiri. Warga diharapkan berfungsi pasif dan mempersilahkan para elit mencarikan jalan terbaik bagi mereka. Mereka hanya mesti berpartisipasi dalam “politik” terutama pada hari-hari pemilihan ketika “kehadiran pemilih” memberikan legitimasi terhadap sistem itu sendiri, juga pada waktu pembayaran pajak yang tentu saja guna membiayai sistem tersebut.
Dan selebihnya, para negarawan ini lebih senang jika kita cenderung lebih memusatkan perhatian pada urusan pribadi masing-masing dan tak ambil pusing dengan aktivitas para “politisi.” Jika orang-orang semakin bisa menanggalkan kepasifannya dan mulai berminat aktif dalam kehidupan politik, mereka akan menciptakan masalah bagi Negara dengan mengusik-usik perkara ketidakcocokan antara realitas sosial dengan retorika yang menyertainya.
Apa Alternatif Yang Realistis?
Lalu apa yang bisa menjadi alternatif atas kebuntuan politik tersebut? Bagaimana menghubungkan tiap orang dalam masyarakat dengan kontrol atas segala hal yang mempengaruhi hidupnya? Bisakah rakyat dan kelas pekerja menjadi subyek politik secara nyata atau, dengan kata lain, mewakili langsung dirinya sendiri? Dan mungkinkah politik akar rumput menjadi embrio perubahan sosial yang sesungguhnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya adalah titik acuan untuk melawan politik elit dan mencampakkan ketergantungan akan sosok, figur, tokoh maupun pola-pola pendekatan elitis dan sentralistik.
Oleh karena itu, kita harus mengembalikan politik sebagai pengelolaan langsung atas urusan-urusan komunitas, oleh para warga melalui institusi-institusi demokratis, terutama berupa dewan warga (sebagai bentuk swaorganisasi yang nyata). Pondasinya adalah budaya politik yang hidup, subur dan dinamis. Dengan begitu, kita akan melihat diskusi-diskusi meluber di sudut-sudut jalan, taman, warung, dan ruang-ruang umum. Orang-orang akan berkumpul secara spontan di alun-alun, atau balai desa, memulai sebuah rapat umum untuk mendebatkan masalah mereka dan memutuskan tindakan.
Institusi-institusi demokratis ini haruslah bersifat terbuka, politis, dan berbasis pada demokrasi langsung. Ide dasarnya sederhana: tiap orang harus dapat mewakili langsung dirinya sendiri, dan proses politik harus bisa berlangsung di tingkat paling kecil (komunitas, tempat kerja, sekolah, kampung, dst.). Dalam demokrasi langsung, “wakil” tidaklah dibutuhkan dan semua proses pengambilan keputusan diselenggarakan dari bawah. Keputusan yang dihasilkan dari proses tersebut akan dibawa oleh delegasi yang terikat oleh mandat terbatas dan tidak memiliki hak eksekutif. Karenanya delegasi dapat dikenai recall atau diganti/ditarik setiap saat jika ada alasan yang cukup.
Proses politik ini membiarkan demokrasi berlangsung tanpa perantara dan menghubungkan rakyat dan kelas pekerja dengan segala hal yang berhubungan dengan kehidupan hariannya. Dengan begitu, rakyat atau pun pekerja menjadi subyek politik secara nyata atau, dengan kata lain, mewakili langsung dirinya sendiri. Hanya dengan memapankan bentuk-bentuk swaorganisasi inilah, embrio perubahan sosial secara nyata dapat ditumbuhkan untuk melikuidasi negara. []


Penulis adalah anggota Perhimpunan Merdeka. Tulisan ini juga dimuat di koran Bersyarekat! edisi #2

You may also like...

Leave a Reply