Upaya Meniup Bara Menjadi Api

barikade
Catatan Awal Perjuangan Warga Bulogading
Serakan batu, bongkahan bangunan, besi, kayu dan bentangan spanduk, menjadikan Jalan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan, tak ubahnya lokasi perang kota yang membuat bulu kuduk merinding. Kawasan Jalan Somba Opu yang pada hari-hari biasa adalah sentra perhiasan emas dan oleh-oleh khas Makassar, bahkan salah satu akses menuju Pantai Losari, hari itu lumpuh dan mencekam. Toko-toko sepanjang jalan itu tutup, aktifitas perekonomian sontak terganggu.
Ya, Rabu, 12 Agustus 2015 itu, memang menjadi hari meresahkan bagi warga Bulogading. Bagaimana tidak, Pengadilan Negeri Makassar berencana mengeksekusi permukiman warga. Sejak pukul empat dini hari, warga yang dibantu barisan solidaritas yang terdiri dari militan berbagai kelompok, telah mempersiapkan pertahanan untuk menghalau eksekusi dan penggusuran. Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai barikade disebar di sepanjang Jl. Somba Opu.
Pagi harinya, barisan solidaritas semakin banyak berdatangan dan membuat sepanjang jalan dipenuhi para pemuda dari berbagai penjuru Makassar yang berbaur dengan warga Bulogading. Barisan perlawanan menempati posnya masing-masing, sesuai dengan hasil kesepakatan. Ibu-ibu Bulogading bersama barisan anak-anak justru mengambil tempat paling depan dalam barisan. Mereka dengan semangat meneriakkan yel-yel “Bulogading siap mati!dan bernyanyi “lawan mafia dan tolak penggusuran”. Yel-yel dan nyanyian tersebut menjadi penyemangat.
Di barikade sebelah utara, tumpukan ban bekas yang sengaja dibakar menyemburkan api dan menambah dramatis suasana pagi itu. Sekejap, Jalan Somba Opu menjadi pusat perhatian warga di Makassar, melalui pemberitaan di media massa dan sebaran informasi di internet.
Jika menilik surat putusan PN Makassar yang diterima warga, aparat akan melakukan eksekusi pada pukul 09.00 WITA. Jam setengah tujuh, belum ada tanda-tanda berarti bahwa eksekusi yang akan jadi dilaksanakan. Meskipun begitu, di sekitar Somba Opu, tersebar aparat kepolisian dan staf Pemerintah Kota yang berjaga-jaga.
Beberapa saat kemudian, suasana memanas. Sebabnya, sejumlah polisi datang mendekat ke barikade, dengan maksud berdialog dengan warga. Namun massa yang memang tidak percaya pada aparat kepolisian menolak berdialog dan mengusir mereka. Kejadiannya berlangsung cepat sekitar 15 menit. Belum lagi berdialog, mereka kemudian berlarian menjauhi lokasi akibat kejaran massa yang bersenjatakan parang, tombak, serta ketapel.
Setelah situasi kembali tenang. Massa di barikade bergegas kembali berjaga di pos masing-masing. Sekitaran jam 8, gantian Humas Pemkot Makassar mendatangi lokasi. Namun pejabat Pemkot Makassar itu pulang sebelum sempat mengutarakan maksud ke warga. Disusul kemudian belasan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar datang dan mendekat ke area yang telah diblokade warga.
Satpol PP itu bermaksud mengajak warga berunding, ‘berdialog’ dengan warga, dan menawarkan ‘bantuan’, dan meyakinkan bahwa mereka di pihak warga. Pasalnya, beberapa obyek yang ada di lahan sengketa namun tidak masuk dalam gugatan, adalah aset Pemkot, yakni Kantor Kelurahan Bulogading dan Posyandu. Pemkot Makassar memang lagi pusing akibat sering dikecam karena banyak aset pemerintah berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum yang lepas ke pengusaha. Tidak mau lagi kehilangan muka, inilah motif mengapa Pemkot Makassar mengirimkan pasukannya ke lokasi untuk, katanya, bersama-sama warga menghalau eksekusi.
Untunglah warga dan barisan solidaritas tidak mudah terilusi oleh tawaran tersebut. Mempercayai bahwa aparat kekerasan dan lumpen tengik seperti Satpol PP dapat menjadi sekutu di saat-saat seperti ini bukanlah akal sehat. Terlebih lagi, Satpol PP Makassar sudah sering menjadi momok bagi pedagang kakilima yang berjualan di Pantai Losari, tempat beberapa warga Bulogading juga pernah menjadi korban. Dan sekalipun perkataan mereka betul, bahwa mereka datang untuk membantu warga, tidaklah mungkin aparat Pemkot Makassar berkonfrontasi langsung dan terbuka dengan sesama aparat negara lainnya, semisal petugas dari pengadilan atau kepolisian.
Dalam hal ini, barisan massa di barikade telah bertindak benar. Tidak mudah percaya dengan omongan seperti itu, dan tidak tergoda untuk menjadi bijaksana, dengan menerima dan ‘beraliansi taktis’ dengan musuh dalam selimut.
Warga menolak negosiasi, dan para pemuda mengusir mereka untuk menjauh dari lokasi. Senasib dengan polisi sebelumnya, para Satpol PP yang sehari-harinya bangga membongkar dagangan dan lapak PK5 dan warga miskin lainnya ini juga berlarian ketakutan menjauhi lokasi.
Meskipun hingga pukul 10, tidak ada tanda-tanda eksekusi akan dilaksanakan, massa terus berjaga-jaga. Menurut laporan informan aksi, polisi berpakaian preman telah disebar di sekitar kawasan, beberapa truk Dalmas dan water cannon disiagakan di Polrestabes Makassar.
Pos-pos semakin disiagakan sehingga orang-orang yang melintas dan bermaksud masuk ke Bulogading dibatasi. Ini menimbulkan ketegangan dengan beberapa wartawan dan beberapa pihak lainnya. Beberapa orang yang berjaga di pos depan berkeras untuk melakukan pemeriksaan ID Card. Sterilisasi ini semakin diperketat setelah beberapa orang tak dikenal yang dicurigai sebagai intel, dikejar oleh massa karena menyusup ke barisan. Dan informasi yang didapatkan di lapangan, beberapa intel menyamar menjadi wartawan.
Setelah delapan jam berjaga-jaga, akhirnya sekitar pukul 11 pihak PN Makassar mengirimkan surat ke warga perihal penundaan eksekusi. Penundaan ini disebabkan kuatnya efek tekanan ke PN, Pemkot dan kepolisian melalui aksi penolakan, barikade dan penutupan.
Efek dari aksi ini tidak bisa dibilang kecil. Informasi yang didapat, akibat penutupan kawasan Somba Opu dan sekitarnya selama kurang lebih 8 jam saja, yang disusul dengan berhentinya aktifitas niaga dan pariwisata di kawasan Somba Opu, telah menyulut kerugian hingga 30 milyar rupiah. Perhitungan ini berdasarkan kalkulasi jumlah uang beredar per jam di Somba Opu.
Belum lagi, beberapa pengusaha di sekitar Bulogading juga khawatir efek eksekusi akan benar-benar sesuai dengan tulisan di salah satu spanduk, “Bulogading Digusur, Somba Opu Terbakar!”
Namun penundaan bukanlah pembatalan eksekusi sebagaimana tuntutan warga Bulogading. Karenanya warga tidak mau lengah dan berkeras untuk terus berjuang menolak penggusuran dan membatalkan eksekusi.

* * *

Secara geografis dan tata kota, posisi Kampung Bulogading memang berada di area yang strategis. Dekat dengan kawasan niaga, wisata, dan bisnis utama, menjadikannya sebagai kawasan “kelas A”. Sementara lokasi ini justru hanya ditempati warga sebagai “permukiman biasa”. Inilah yang menyebabkan Bulogading diincar para bajingan dan mafia.
Kampung Bulogading sendiri adalah salah satu perkampungan tertua di Makassar. Keberadaannya lebih dulu sebelum berdirinya Indonesia. Kampung Bulogading mulai berdiri tahun 1926, yang awalnya dikenal sebagai Kampung Berua (Kampung Baru). Kampung ini telah dihuni dan ditempati warga hingga hari ini. Sebuah sumur tua menjadi tanda keberadaan kampung ini yang sudah lama.
Di tahun 1926, Dg. Beloa dan beberapa penduduk kampung lainnya merupakan penghuni pertama yang mendiami Bulogading. Saat itu status mereka masih sebagai penyewa dari pemilik tanah yang bernama Chong Lie. Sebelum UU Pokok Agraria Tahun 1960, tanah ini masih berstatus eigendom verponding (tanah hak barat). Setelah pemberlakukan UU PA, tanah ini diatur sesuai ketentuan tersebut hingga sekarang.
Sengketa tanah di Bulogading ini bukanlah kasus baru, melainkan sudah bergulir sejak 1973. Nah, di sinilah keanehannya. Status warga Kampung Beru, setelah 1945, dinyatakan sebagai “penduduk lama”, dan kemudian diberi surat kepemilikan. Bukti kepemilikan tersebut sayangnya ikut terbakar pada 10 oktober 1950 silam, terkait pemberontakan Aziz. Sejak saat itulah, pemerintah mewajibkan warga untuk membayar IPEDA (semacam PBB) bersamaan dengan pembangunan kembali rumah mereka.
Pada tahun 1960, terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV. Handeling Hasjim Dg. Manappa. Sertifikat HGB inilah, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 18 September 1980, yang dijadikan dasar oleh penggugat pada gugatan pertama di tahun 1973. Kini di Bulogading, beberapa warga justru telah memegang Sertifikat Hak Milik, yang notabene hierarki legalnya lebih tinggi ketimbang HGB, dan tidak mungkin terbit tanpa runutan legalitas di bawahnya. Inilah mengapa warga geram, mengapa pengadilan bisa memenangkan HGB yang kadaluarsa. Badan Pertanahan Nasional Makassar malahan sudah dua kali menolak perpanjangan HGB, tahun 1993 dan 2008, karena di atas tanah tersebut, warga Bulogading telah memiliki SHM.
Tentu saja dalam kasus tanah, negara bukanlah pihak netral yang bisa mengakomodasi semua pihak. Sebagaimana kasus-kasus agraria yang menimpa rakyat miskin, banyak sekali keganjilan yang dipaksakan. Menurut Moh. Maulana, salah satu penasehat hukum warga Bulogading, beberapa fakta tersebut antara lain bahwa pada saat bergulirnya kasus ini pertama kali, warga justru tidak pernah mengetahui bahwa tanah mereka telah digugat, dan PN Makassar memenangkan penggugatnya. Akhirnya pada tahun 1982, Mahkamah Agung menginstruksikan untuk membuka kembali persidangan, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PN Makassar.
Selain itu, dari 43 orang yang tergugat, hanya 20 orang yang tergugat materil, sementara 23 orang lainnya telah meninggal dan sisanya adalah nama yang tidak pernah beralamat atau berdomisili di objek sengketa. Bahkan, bila gugatan tersebut mengacu pada hampir keseluruhan kampong Bulogading, nyatanya banyak warga yang menempati tanah tersebut turun-temurun tidak masuk dalam gugatan. Obyek-obyek seperti Kantor Lurah Bulogading dan Posyandu, adalah beberapa di antaranya.
Kasus ini terus berlanjut. Akan tetapi, menurut kuasa hukum warga, tidak pernah dilakukan Persidangan Setempat, yang melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung N0. 7/2001. Inilah yang menguatkan indikasi praktek mafia peradilan dalam putusan tersebut. Apalagi kesimpulan yang dilakukan pada 5 Agustus 2009 dan pembacaan putusan 29 Oktober 2009, menjadikan sidang tertunda selama 11 minggu. Dengan waktu penundaan yang cukup lama ini, memungkinkan terjadinya negoisiasi antara para penggugat dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sehingga hasil putusan dapat menguntungkan pihak penggugat.
Menurut informasi, ini sebenarnya jual-beli perkara. Pengakuan Hj. Saadiah, ahli waris yang terdaftar sebagai penggugat, kepada warga beberapa tahun lalu bahwa dia tidak pernah menggugat warga, menguatkan indikasi tersebut. Praktik ini seringkali terjadi dengan melibatkan mafia tanah dan aparat hukum.
Dari perbincangan dengan beberapa kawan, serta informasi dari kawan-kawan jurnalis, ada informasi yang menguatkan bahwa di belakang perkara ini berdiri beberapa nama pengusaha hotel, properti dan otomotif, serta pejabat tinggi di daerah ini. Hal ini bukanlah informasi mengagetkan, mengingat tindak-tanduk beberapa nama ini sudah malang-melintang dalam kasus-kasus agraria melawan rakyat miskin perkotaan di beberapa kampung di Makassar.

* * *

Menyadari bahwa ancaman penggusuran dan eksekusi masih mengintai, warga masih bertahan di Bulogading dan mengusahakan segala cara untuk membatalkan eksekusi. Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, seperti kekalahan warga Pandang Raya tahun 2014 lalu, warga Bulogading dan barisan solidaritas menyadari bahwa langkah hukum apa pun yang dilakukan tidaklah menjamin sepenuhnya bahwa mereka akan terhindar dari perampasan tanah dan penggusuran. Dalam hal ini, jalur hukum bukanlah penentu, meski tetap dilakoni sebagai salah satu taktik, dan tetap percaya dengan aksi-aksi massa seperti penghalauan secara fisik.
Penghalauan secara fisik, melalui barikade, perlawanan massa, dan tekanan langsung, bukan saja untuk melawan secara langsung aparatus kekerasan negara, melainkan juga untuk mendidik warga bahwa hanya dengan kekuatan sendirilah kita bisa bersandar. Mengingat kuantitas dan logistik pertahanan warga dan kerabatnya kalah jauh dari jumlah aparat polisi, maka inilah fungsi penting dari bangunan jaringan solidaritas yang terbangun secara mandiri di Makassar.
Karenanya, warga dan barisan solidaritas berusaha menghimpun lebih banyak lagi kekuatan dari berbagai kalangan. Namun, bukan berarti aksi-aksi tersebut adalah jaminan mutu. Keberhasilannya bergantung pada banyak faktor, termasuk soliditas dan kerapian barisan di lapangan.
Perjuangan warga memang tidaklah mudah, juga tidak seindah cerita-cerita heroik. Selain menghadapi negara dan aparatnya, warga juga menghadapi banyak taktik pecah-belah, intimidasi, bahkan teror dan pengintaian dengan cara dan peralatan yang canggih. Misalnya, berselang dua minggu setelah penggagalan eksekusi, tepatnya pada 21 agustus 2015 lalu, beberapa warga yang sedang berjaga malam dikejutkan dengan kehadiran sebuah drone (pesawat tanpa awak) di atas pemukiman mereka. Dicurigai drone tersebut bermaksud mengintai situasi dan pergerakan warga. Beberapa warga dengan tangkas berusaha menembaki pesawat tersebut menggunakan ketapel panah namun gagal.
Pada tengah malam di hari yang sama, beberapa polisi berpakaian preman sedang berlalu-lalang di sekitaran Jalan Somba Opu. Warga pun resah dibuatnya, lalu menghampiri dan mengusir polisi tersebut. Diketahui pula telah terjadi aksi penurunan spanduk yang bertuliskan ”Bulogading tergusur, Somba Opu terbakar”. Warga mencurigai hal ini dilakukan oleh pihak yang merasa tidak senang dengan kampanye masif yang dilakukan warga sebab ada seruan untuk menurunkan spanduk yang dipasang oleh warga pada malam itu.
Kini warga Bulogading terus berikhtiar mempertahankan haknya. Solidaritas pun terus mengalir. Meski proses intimidasi dan taktik pecah-belah terus dilakukan oleh pengusaha dan mafia tanah, namun kekuatan masih terus dijaga. Hal tersebut justru semakin menguatkan simpul warga Bulogading, karena sadar bahwa proses intimidasi ini justru menunjukkan ketakutan dari para mafia atas perlawanan warga dan kawan-kawan lainnya.

* * *

Untuk memperkuat perjuangan rakyat di Bulogading, maka tentu perlu melakukan pembenahan serius. Dengan begitu, otomatis hal tersebut memerlukan serangkaian kritik untuk membantu melihat sisi-sisi yang harus dibenahi.
Dalam pandangan kami, ada dua hal yang harus dibenahi dalam perjuangan warga Bulogading. Pertama adalah barisan solidaritas yang terbangun haruslah solid dan tidak kontra-produktif dengan perjuangan warga. Barisan solidaritas harus menjelma menjadi tambahan kekuatan baru, dan bukan beban bagi perjuangan warga. Untuk menjadi tambahan kekuatan, para militan yang bersolidaritas haruslah mampu membagi diri dalam kerja-kerja yang terkoordinasi.
Barisan solidaritas ini juga harus siap menjelma menjadi kekuatan tempur atau milisi pemukul terhadap kekuatan anti-rakyat. Milisi ini, dalam bayangan kami, akan berhadap-hadapan dengan aparatus negara, para lumpen pengecut yang biasanya bersembunyi di balik seragam ormas-ormas fasis.
Kedua, warga harus serius menata diri. Kekuatan dan otonomi warga Bulogading merupakan aspek paling penting. Di Bulogading, terbangun sebuah Forum Warga sebagai wahana demokratik bagi warga mengkonsolidasikan diri. Namun, kondisi tersebut masih jauh api dari panggang. Ini merupakan hal penting yang harus dibenahi secara serius oleh warga Bulogading, kaum revolusioner di Makassar, dan komunitas-komunitas warga tengah yang berjuang melawan penindasan dan ancaman perampasan tanah.
Forum Warga Bulogading dan Forwa-forwa lain, mestilah bertransformasi secara esensial, menjadi dewan komunal atau dewan rakyat. Organ ini yang menjadi embrio revolusioner, tempat seluruh pengambilan keputusan berlangsung secara mandiri dengan proses demokrasi langsung. Dewan-dewan inilah yang pada nantinya akan mengikis patronase dan budaya diam dalam masyarakat, termasuk juga otonomi terhadap pihak luar seperti partai, LSM, maupun aktivis mahasiswa.
Namun tentu saja semua itu bukanlah hal gampang dan cepat. Dibutuhkan kerja-kerja yang tekun untuk membangun kekuatan tersebut. Pengorganisasian rakyat dan pembangunan jejaring solidaritas yang organik adalah upaya untuk meniup bara-bara perlawanan yang ada di mana-mana, untuk membesar menjadi api revolusioner. []
Penulis adalah anggota Perhimpunan Merdeka
 

Dokumentasi foto aksi langsung warga Bulogading bersama solidaritas rakyat

IMG_20150827_010840 IMG_20150827_010842 IMG_20150827_010844 IMG_20150827_010847 IMG_20150827_010837  IMG_20150827_010832 IMG_20150827_010829 IMG_20150827_010823

IMG_20150827_010819 barikade

You may also like...

Leave a Reply